Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar menggelar rapat lanjutan penyusunan draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Kamis (27/8/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Kepala Kesbangpol Kota Makassar dan mempertemukan unsur Kesbangpol dengan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Forum Discussion Group (FDG) yang telah dilaksanakan pada 22 Agustus 2026. Pembahasan diarahkan pada pematangan substansi rancangan Perwali sebagai upaya membangun sistem pembinaan kerukunan yang lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan di Kota Makassar.
Suzanna, S.E., M.Pd., pengurus FKUB Kota Makassar yang juga Ketua PERMABUDHI Kota Makassar, mengatakan penyusunan Perwali ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembinaan kerukunan umat beragama di Kota Makassar.
“Penyusunan Perwali ini dipandang penting sebagai langkah strategis untuk membangun sistem pembinaan kerukunan yang lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan di Kota Makassar,” kata Suzanna.
Ia menilai kerukunan umat beragama tidak cukup hanya dipahami sebagai keadaan ketika tidak terjadi konflik. Kerukunan juga harus diwujudkan melalui kehidupan masyarakat yang mampu saling menghormati, membangun komunikasi, serta bekerja sama di tengah perbedaan agama dan keyakinan.
“Kerukunan umat beragama tidak hanya dipahami sebagai kondisi ketika tidak terjadi konflik, tetapi sebagai keadaan di mana masyarakat yang memiliki perbedaan agama dan keyakinan dapat hidup berdampingan dengan saling menghormati, membangun komunikasi, serta bekerja sama dalam kehidupan bermasyarakat dan pembangunan kota,” ujarnya.
Menurut Suzanna, pembinaan kerukunan ke depan perlu berkembang dari sekadar menjaga toleransi menuju kerukunan aktif. Masyarakat tidak hanya saling menghormati perbedaan, tetapi juga mampu bekerja sama dalam berbagai bidang yang menjadi kepentingan bersama, seperti sosial, kemanusiaan, lingkungan hidup, pendidikan, kebencanaan, kesehatan, dan pembangunan masyarakat.
Melalui Perwali tersebut, Pemerintah Kota Makassar diharapkan memiliki payung kebijakan yang lebih jelas dalam pembinaan, fasilitasi, koordinasi, pencegahan potensi konflik, serta penguatan kolaborasi antarumat beragama.
Regulasi ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota, FKUB, majelis agama, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai unsur masyarakat lainnya. Penyusunan Perwali secara partisipatif diharapkan dapat memperkuat budaya hidup bersama yang harmonis, inklusif, dan saling menghargai di Kota Makassar.








Komentar ditutup.