Menu

Mode Gelap
Munas III PERMABUDHI Teguhkan Persatuan, Perkuat Kontribusi bagi Bangsa PERMABUDHI Dorong Percepatan Regulasi Kerukunan Umat Beragama di Makassar PERMABUDHI Sulsel Kunjungi Kantor Baru PERMABUDHI di PIK 2, Simbol Penguatan Eksistensi Organisasi PERMABUDHI Hadiri Musda IX MUI Sulsel, Perkuat Ukhuwah Lintas Agama PERMABUDHI Sulsel Dukung Gerakan Bersama MUI, Kolaborasi Lintas Elemen Wujudkan Sulsel Bebas Narkoba GEMABUDHI Sulsel Perkuat Sinergi Lintas Generasi Lawan Ancaman Narkoba

Berita

PERMABUDHI Dorong Percepatan Regulasi Kerukunan Umat Beragama di Makassar

badge-check

Ketua PERMABUDHI Kota Makassar, Suzanna, S.E., M.Pd., bersama Ketua FKUB Kota Makassar, Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M.Ag., saat bersilaturahmi dan melakukan sosialisasi kepada umat Buddha di Vihara Vimalakirti Makassar, 17 Agustus 2026. Perbesar

Ketua PERMABUDHI Kota Makassar, Suzanna, S.E., M.Pd., bersama Ketua FKUB Kota Makassar, Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M.Ag., saat bersilaturahmi dan melakukan sosialisasi kepada umat Buddha di Vihara Vimalakirti Makassar, 17 Agustus 2026.

Persatuan Umat Buddha Indonesia (PERMABUDHI) Kota Makassar mendukung langkah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar mendorong percepatan regulasi Kerukunan Umat Beragama (KUB) sebagai pijakan dalam menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis.

Dukungan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) “Percepatan Regulasi Kerukunan Umat Beragama di Kota Makassar Tahun 2026” yang digelar di Kantor FKUB Kota Makassar, Sabtu (21/8/26).

Regulasi KUB Didorong Sejak 2023

Upaya menghadirkan regulasi KUB di Makassar telah dilakukan FKUB sejak 2023. Mengutip RRI.co.id Makassar, Senin, 8 Juni 2026, proses tersebut masih berjalan dan diupayakan karena berbagai pertimbangan regulatif dan dinamika pemerintahan daerah.

FKUB terus menyempurnakan draf regulasi agar tidak beririsan dengan kewenangan pemerintah pusat dalam urusan keagamaan. Salah satu opsi yang didorong adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah awal.

Ketua FKUB Kota Makassar Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M.Ag. sebelumnya menjelaskan, regulasi daerah diperlukan karena pembinaan kerukunan selama ini lebih banyak mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang bersifat umum.  

Padahal, menurutnya Kota Makassar memiliki kebutuhan dan karakteristik tersendiri yang memerlukan pengaturan lebih spesifik guna mendukung terciptanya kehidupan yang harmonis, aman, dan rukun di tengah masyarakat yang beragam.

PERMABUDHI: Regulasi Beri Pijakan Jelas

Mewakili PERMABUDHI Kota Makassar dalam FGD, Eko Setiono menilai percepatan regulasi penting agar kerja-kerja kerukunan tidak berhenti pada komitmen dan dialog, tetapi memiliki pijakan kebijakan yang jelas.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan regulasi Forum Kerukunan Umat Beragama di Kota Makassar. Hadirnya unsur pemerintah menunjukkan adanya ruang kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat kerukunan,” ujar Eko.

FGD tersebut menghadirkan Kepala Bappeda Kota Makassar H. Dahyal, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar Dr. Asrul Alimina, S.H., M.H., dan Kepala Kesbangpol Kota Makassar Dr. Ir. H. Fathur Rahim, S.T., M.T. Kegiatan dipimpin Ketua FKUB Kota Makassar Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M.Ag.

Suzanna: Kerukunan Tak Cukup dengan Dialog

Ketua PERMABUDHI Kota Makassar, Suzanna, S.E., M.Pd., menyambut baik langkah FKUB tersebut. Menurutnya, regulasi diperlukan untuk memperkuat kerukunan yang telah terbangun sekaligus menghadapi tantangan baru di tengah masyarakat.

“PERMABUDHI Kota Makassar mendukung dan menyambut baik upaya FKUB mendorong percepatan regulasi Kerukunan Umat Beragama. Kami melihat ini sebagai langkah penting untuk memperkuat kerukunan yang selama ini sudah terbangun di Makassar,” ujar Suzanna.

Suzanna menilai hubungan baik antarumat dan tokoh agama saja belum cukup untuk memastikan kerukunan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Kerukunan tidak cukup hanya mengandalkan hubungan baik antarumat atau tokoh agama. Kita membutuhkan sistem dan pedoman yang jelas agar kerukunan dapat dijaga secara berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menegaskan, regulasi tersebut bukan untuk mengatur keyakinan setiap orang, melainkan menjadi pedoman dalam mengelola kehidupan bersama di tengah perbedaan.

“Regulasi ini bukan untuk mengatur keyakinan seseorang, tetapi untuk mengatur bagaimana kita hidup bersama dalam perbedaan,” katanya.

Tantangan Kerukunan Semakin Kompleks

Menurut Suzanna, perkembangan masyarakat dan media sosial menghadirkan tantangan baru bagi kerukunan. Kondisi tersebut membutuhkan langkah pencegahan dan penyelesaian persoalan secara lebih sistematis.

“Kita perlu membangun sistem pencegahan, dialog, dan penyelesaian masalah sejak dini. Karena itu, regulasi ini perlu segera diwujudkan,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Makassar mendukung penuh proses tersebut serta memastikan penyusunan regulasi dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur agama.

Keberagaman Jadi Kekuatan Makassar

Suzanna berharap regulasi KUB nantinya tidak berhenti sebagai dokumen atau aturan administratif, tetapi menjadi pedoman nyata dalam kehidupan masyarakat.

“Kerukunan bukan berarti kita harus sama. Kerukunan adalah kemampuan kita untuk menghargai perbedaan, berdialog ketika ada persoalan, dan tetap bekerja bersama untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap Makassar tidak hanya dikenal sebagai kota yang memiliki keberagaman, tetapi juga mampu mengelola keberagaman tersebut menjadi kekuatan.

“Harapan kami, Makassar bukan hanya dikenal sebagai kota yang beragam, tetapi juga sebagai kota yang mampu mengelola keberagaman menjadi kekuatan,” pungkas Suzanna.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Munas III PERMABUDHI Teguhkan Persatuan, Perkuat Kontribusi bagi Bangsa

23 Agustus 2026 - 06:18 WITA

PERMABUDHI Sulsel Kunjungi Kantor Baru PERMABUDHI di PIK 2, Simbol Penguatan Eksistensi Organisasi

23 Agustus 2026 - 04:39 WITA

PERMABUDHI Hadiri Musda IX MUI Sulsel, Perkuat Ukhuwah Lintas Agama

23 Agustus 2026 - 02:10 WITA

PERMABUDHI Sulsel Dukung Gerakan Bersama MUI, Kolaborasi Lintas Elemen Wujudkan Sulsel Bebas Narkoba

21 Agustus 2026 - 07:47 WITA

GEMABUDHI Sulsel Perkuat Sinergi Lintas Generasi Lawan Ancaman Narkoba

21 Agustus 2026 - 06:21 WITA

Trending di Berita