Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar, Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, mengunjungi Vihara Vimalakirti Makassar yang berada di bawah naungan Majelis Nicheren Soshu Buddhar Dharma Indonesia (MNSBDI) Sulawesi Selatan, Minggu (16/8/2026).
Kunjungan tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus dialog lintas agama untuk memperkuat peran bersama dalam membangun dan merawat kerukunan di Kota Makassar. Kedatangan Ketua FKUB Kota Makassar disambut pimpinan vihara dan majelis, Rudy Pangerang, serta puluhan umat.
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad memaparkan peran FKUB dalam membangun kerukunan, memperkuat komunikasi lintas agama, serta menciptakan ruang perjumpaan yang memungkinkan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk saling memahami.
Turut hadir mendampingi Ketua FKUB Kota Makassar, Ketua Persatuan Umat Buddha Indonesia (PERMABUDHI) Kota Makassar sekaligus pengurus FKUB Kota Makassar, Suzanna, S.E., M.Pd. Kehadiran tersebut memperkuat semangat kolaborasi lintas agama dalam merawat kerukunan di tengah keberagaman masyarakat.
Dialog kemudian berkembang pada sejumlah isu yang lebih luas, mulai dari persoalan kemanusiaan dan lingkungan hingga prinsip serta nilai-nilai universal dalam agama yang dapat menjadi titik temu untuk mendorong perdamaian.
Pertemuan tersebut juga diperkuat dengan pemberian buku sebagai simbol ikatan dan jalinan silaturahmi. Pemberian tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antarkomunitas sekaligus membuka ruang pertukaran pengetahuan, gagasan, dan nilai-nilai yang dapat terus berkembang setelah pertemuan berakhir.
Kunjungan ke Vihara Vimalakirti menunjukkan bahwa kerukunan tidak hanya dibangun melalui pertemuan formal, tetapi juga melalui kesediaan untuk hadir, mendengar, berdialog, dan menemukan nilai-nilai bersama di tengah perbedaan.
Dari ruang perjumpaan tersebut, FKUB Kota Makassar dan Vihara Vimalakirti memperlihatkan bahwa kerukunan dapat terus tumbuh ketika silaturahmi dijaga dan komunikasi lintas iman terus dibuka.







Komentar ditutup.