Menu

Mode Gelap
Disdik Sulsel Terbitkan Edaran : Penguatan Pendidikan Agama di Sekolah, FKUB-MUI-Permabudhi Beri Respons Kritis Ajak Perkuat Harmoni Sosial di Pelantikan PITI Sulsel, Dr. Yonggris : PITI Istimewa, Jembatan Kebudayaan dan Keagamaan Permabudhi Sulsel Hadir Mendukung Semangat Kebersamaan TNI AL di Hari Armada RI 2025 Ekosistem Kerukunan Menguat: Harmony Award 2025 Jadi Barometer Harmoni Nasional Permabudhi Sulsel Jadi Mitra Sosial TNI AL di Baksos Hari Armada RI, Hadirkan Layanan untuk Warga Pulau Lae-Lae Permabudhi Sulsel Bangun Wawasan Keberagaman Bagi Mahasiswa Program Bela Negara Unhas di Vihara Sasanadipa

Berita

Disdik Sulsel Terbitkan Edaran : Penguatan Pendidikan Agama di Sekolah, FKUB-MUI-Permabudhi Beri Respons Kritis

badge-check


					Disdik Sulsel Terbitkan Edaran : Penguatan Pendidikan Agama di Sekolah, FKUB-MUI-Permabudhi Beri Respons Kritis Perbesar

Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/17596/DISDIK tentang pemenuhan hak pendidikan agama pada jenjang SMA, SMK, dan SLB—baik negeri maupun swasta. Edaran ini lahir setelah pemerintah menemukan sejumlah sekolah swasta yang belum memenuhi kewajiban menyediakan pendidikan agama sesuai keyakinan peserta didiknya.

Kebijakan ini menjadi momentum penting yang menyoroti relasi antara pendidikan, keberagaman, dan penghormatan hak konstitusional murid. Beberapa organisasi keagamaan seperti FKUB Sulsel, MUI Sulsel, hingga Permabudhi Sulsel turut memberikan pandangan terkait urgensi penerapan aturan tersebut.

Edaran Disdik Sulsel: “Sekolah Wajib Penuhi Hak Pendidikan Agama Murid”

Edaran Disdik Sulsel menekankan empat kewajiban utama bagi seluruh sekolah:

  1. Sekolah wajib menyediakan guru pendidikan agama yang seagama dan berkualifikasi linier.
  2. Jika terdapat minimal 15 murid seagama, sekolah harus mengangkat guru pendidikan agama tersendiri.
  3. Jika jumlahnya kurang dari 15, sekolah tetap harus memfasilitasi pembelajaran bekerja sama dengan sekolah lain atau lembaga keagamaan resmi.
  4. Sekolah dilarang memaksa murid mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai keyakinannya, dan tidak boleh membiarkan murid tanpa pelajaran agama.

Disdik menegaskan, satuan pendidikan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Andi Nadjamuddin, S.E, mengatakan pemerintah daerah akan bertindak tegas.

“Satuan pendidikan yang tidak menyelenggarakan pendidikan agama sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan sampai penutupan, setelah dilakukan pembinaan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Kami dari Disdik tetap mengacu pada peraturan di atas,” tegasnya, disampaikan pada Rabu (4/12/2025).

FKUB Sulsel: Penguatan Toleransi dan Hak Beragama

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Selatan mengingatkan pentingnya lembaga pendidikan dalam menjalankan amanat UU Sisdiknas mengenai hak pendidikan agama setiap peserta didik.

Disampaikan langsung oleh Ketua FKUB Sulsel, Prof. Muammar Bakry pada 4 Desember 2025 sebelum keluarnya surat edaran Disdik Sulsel pada 8 Desember 2025, Ia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap keberagaman keyakinan.

“Kami bertekad untuk mempromosikan toleransi, pemahaman, dan kerjasama antarumat beragama untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan damai,” kata Muammar.

FKUB menilai, pemerintah perlu memastikan seluruh sekolah menjalankan aturan secara proporsional, tanpa adanya ketimpangan akses bagi peserta didik pemeluk agama minoritas.

MUI Sulsel: Penguatan Toleransi dan Batasan dalam Pengajaran Agama

Wakil Ketua MUI Sulsel, Prof. KH. Mustari Bosra, menekankan bahwa sekolah memiliki ruang untuk mengajarkan karakter agama sesuai profil masing-masing lembaga, namun tidak boleh memaksakan ajaran kepada siswa berbeda keyakinan.

Mustari menegaskan perlunya batasan tegas:

“Pembelajaran untuk siswa (nonpemeluk agama tertentu) harus diberikan batasan agar tidak menyentuh ranah keyakinan dan praktik ibadah.”

Ia menambahkan bahwa hak murid untuk mendapatkan pelajaran agama sesuai keyakinannya merupakan amanat undang-undang yang tidak boleh dinegosiasikan.

Permabudhi Sulsel: Pendidikan Harus Membangun Karakter Sesuai Keyakinan Murid

Ketua Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Sulsel, Dr. Ir. Yonggris., M.M, menyampaikan kritik mengenai praktik pendidikan agama yang tidak menyediakan pilihan bagi murid nonpemeluk agama mayoritas di sekolah tertentu. Ia menilai hal itu dapat menghilangkan esensi pembentukan karakter yang berbasis keyakinan siswa masing-masing.

“Sekolah itu tujuannya selain mencerdaskan, juga membentuk karakter anak-anak kita. Bagaimana mungkin kita membangun pondasi karakter anak kita di atas sistem nilai-nilai agama lain,” ujar Yonggris pada Rabu (4/12/2025).

Menurutnya, bias nilai berpotensi muncul jika anak dibentuk dengan ajaran yang bukan keyakinannya.

“Anak-anak jadi bias nilai bila harus dibangun di atas nilai-nilai yang bukan dia yakini,” tegasnya.

Yonggris mengingatkan agar pendidikan tidak dijadikan sarana penyebaran agama tertentu:

“Sekolah itu misi utamanya adalah untuk pendidikan, jangan sampai dipakai untuk penyebaran atau syiar agama dengan kemasan pendidikan.” Tutupnya.

Edaran Jadi Momentum Perbaikan

Koordinator bidang pendidikan Permabudhi Sulsel, Lili Kusuma Chandra., S.S, menilai edaran Disdik Sulsel merupakan angin segar bagi upaya memperbaiki sistem pendidikan agama di sekolah.

“Kita harus memberi ruang bagi siswa untuk mendapatkan sesuai dengan ajaran mereka. Mengabaikan hak siswa sebetulnya adalah tindakan yang salah, namun terlalu banyak praktik-praktik kenyataan di lapangan yang masih belum sesuai. Ini lah fungsi pemerintah hadir untuk memberi kebijakan.”

Sebagai pimpinan sekolah swasta di Makassar, ia memastikan pihaknya sudah menjalankan pembelajaran agama sesuai ketentuan.

Ia juga mengajak seluruh sekolah untuk segera menindaklanjuti edaran tersebut.

“Kami sudah menerima suratnya dari Disdik. Sekolah kami sejak awal sudah menerapkan pembelajaran sesuai agama masing-masing.” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (9/12/2025).

Mewujudkan Pendidikan yang Inklusif, memenuhi hak pendidikan agama peserta didik

Surat edaran Disdik Sulsel menjadi instrumen penting untuk menegakkan hak pendidikan agama secara setara bagi seluruh murid, tanpa memandang jumlah maupun komposisi agama mereka.

Respon FKUB, MUI, dan Permabudhi memperlihatkan bahwa ekosistem pendidikan membutuhkan dialog terbuka, pengawasan, serta komitmen untuk menjaga keberagaman.

Dengan pelaksanaan edaran secara konsisten, semua mengharapkan terciptanya lingkungan belajar yang inklusif, adil, dan menghormati perbedaan keyakinan sebagai fondasi utama kerukunan di Sulawesi Selatan.

Permabudhi Sulsel akan menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengenai hak pendidikan agama setiap peserta didik, termasuk menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan tentang pemenuhan hak pendidikan agama murid.

Melalui tulisan ini menegaskan kesiapan untuk berperan aktif melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah yang membutuhkan guru agama Buddha, serta bekerja sama dengan rumah ibadah Agama Buddha agar dapat turut mengambil bagian dalam penyelenggaraan pembelajaran keagamaan di Sekolah-sekolah yang terdata memiliki murid beragama Buddha.

Hal ini menjadi komitmen Permabudhi dalam mendukung terpenuhinya hak dasar peserta didik atas pendidikan agama sesuai keyakinannya.

________

Download Surat Edaran : Disdik Sulsel

Sumber kutipan : https://makassar.tribunnews.com/

 

Baca Lainnya

Ajak Perkuat Harmoni Sosial di Pelantikan PITI Sulsel, Dr. Yonggris : PITI Istimewa, Jembatan Kebudayaan dan Keagamaan

6 Desember 2025 - 12:07 WITA

Permabudhi Sulsel Hadir Mendukung Semangat Kebersamaan TNI AL di Hari Armada RI 2025

5 Desember 2025 - 03:08 WITA

Ekosistem Kerukunan Menguat: Harmony Award 2025 Jadi Barometer Harmoni Nasional

1 Desember 2025 - 02:06 WITA

Permabudhi Sulsel Jadi Mitra Sosial TNI AL di Baksos Hari Armada RI, Hadirkan Layanan untuk Warga Pulau Lae-Lae

26 November 2025 - 07:19 WITA

Permabudhi Sulsel Bangun Wawasan Keberagaman Bagi Mahasiswa Program Bela Negara Unhas di Vihara Sasanadipa

25 November 2025 - 07:02 WITA

Trending di Berita