Persatuan Umat Buddha Indonesia (PERMABUDHI) Sulawesi Selatan mengambil bagian dalam Seminar Nasional “Kolaborasi Lintas Elemen Mewujudkan Sulsel Bebas Narkoba” yang diinisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Sulsel di Swiss-Bellin Hotel Panakkukang, Makassar, Jumat (21/8/2026).
Forum ini mempertemukan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, dan masyarakat untuk memperkuat gerakan bersama menghadapi ancaman narkotika.
PERMABUDHI Sulsel hadir melalui Ketua Lembaga Konsultasi Hukum Umat Buddha Sulawesi Selatan (LKHUB), Dr. Padma D. Liman, S.H., M.H., bersama Ketua GEMABUDHI Sulsel, Enrique Justine Sun, S.Kom. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas agama dan lintas generasi dalam pencegahan narkoba.
Perkuat Gerakan Menyelamatkan Umat
Wakil Ketua MUI Sulsel, KH. Mustari Bosra, M.A., menegaskan bahwa narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan dan masa depan generasi penerus. Karena itu, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Ketua Ganas Annar PP MUI, Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H., MBA., mengingatkan bahwa ancaman narkotika tidak dapat ditangani secara biasa karena telah masuk ke berbagai sektor kehidupan, termasuk lingkungan keagamaan. Ia menyerukan seluruh elemen untuk merapatkan barisan sebagai bagian dari ikhtiar menyelamatkan umat dan bangsa.
Dalam forum tersebut, Ganas Annar turut memaparkan sejumlah landasan keagamaan MUI, antara lain Fatwa MUI Tahun 1975/1976 tentang Penyalahgunaan Narkotika, Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Hukuman bagi Produsen, Pengedar, dan Penyalahguna Narkoba, serta Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyalahgunaan Rokok Elektrik (Vape) sebagai Media Konsumsi Narkotika.
Fatwa-fatwa tersebut menjadi bagian dari ikhtiar MUI dalam memberikan panduan keagamaan sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Ganas Annar MUI yang berdiri sejak 2015 juga terus mendorong gerakan antinarkoba melalui pendekatan keagamaan dan keterlibatan masyarakat.
Selain itu, perwakilan Sekretaris Jenderal MUI turut memaparkan ikhtiar MUI dalam menyelamatkan umat dan bangsa dari ancaman narkotika. Pendekatan keagamaan dinilai penting untuk memperkuat pencegahan dan membangun ketahanan masyarakat.
Pemerintah dan Aparat Petakan Ancaman Narkoba
Mewakili Gubernur Sulsel, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. H. M. Ishaq Iskandar, M.Kes., M.M., M.H., memaparkan dukungan pemerintah provinsi melalui penguatan sinergi lintas elemen dan layanan rehabilitasi medis. Tokoh agama, organisasi masyarakat, dunia pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media didorong mengambil peran dalam pencegahan.
Pemprov Sulsel melalui program Gencarkan, “Gerakan Cari Mantu Bebas Narkoba”, mendorong deteksi dini secara humanis. Calon pengantin yang terindikasi menggunakan narkoba diarahkan menjalani rehabilitasi sebagai upaya penyelamatan generasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. Sugeng Sudarso, menjelaskan tantangan pemberantasan narkotika yang semakin kompleks. Banyaknya pintu masuk, jalur distribusi, pemanfaatan pelabuhan rakyat, perkembangan teknologi, hingga tingginya nilai ekonomi narkotika menjadi sejumlah faktor yang dimanfaatkan jaringan peredaran gelap.
Hingga 29 Agustus 2025, ia menyebut terdapat 1.772 laporan polisi dengan 2.713 tersangka dalam kasus narkotika. Polda Sulsel mendorong penguatan kader antinarkoba, sosialisasi, mendorong khotbah tentang bahaya narkoba, keluarga tangguh, pelaporan masyarakat, serta pendampingan keagamaan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Balai Rehabilitasi Dorong Penguatan Pasca-Rehabilitasi
Kepala Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka Makassar, Dr. Irman Firmansyah, S.H., M.H., SpKj., menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga persoalan kesehatan, ekonomi, dan sosial. Kasus penyalahgunaan bahkan ditemukan pada berbagai kelompok usia.
Dalam konteks pemulihan, ia mendorong gagasan RE-CARE (Religi Pasca-Rehabilitasi) untuk dikembangkan di Sulawesi Selatan. Pendekatan ini menekankan pentingnya kesinambungan pendampingan setelah seseorang menyelesaikan rehabilitasi, dengan memperkuat aspek spiritual dan keagamaan.
RE-CARE diarahkan agar proses pemulihan tidak berhenti ketika seseorang keluar dari lembaga rehabilitasi. Pendampingan dapat dilanjutkan melalui pembimbingan keagamaan di rumah ibadah sesuai keyakinan masing-masing, sehingga aspek fisik, psikologis, sosial, dan spiritual dapat diperkuat secara berkelanjutan. Ia berharap program tersebut dapat dikembangkan melalui kemitraan dengan tokoh-tokoh agama dan rumah-rumah ibadah, sehingga proses pemulihan mendapat dukungan spiritual dan sosial yang berkelanjutan.


PERMABUDHI: Pencegahan Dimulai dari Keluarga dan Penguatan Spiritual
Ketua LKHUB-PERMABUDHI Sulsel, Dr. Padma D. Liman, S.H., M.H., menilai pencegahan narkoba perlu dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Menurutnya, narkoba tidak hanya merusak fisik, tetapi juga dapat mengganggu mental, spiritual, dan kehidupan sosial seseorang. Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang menyeluruh.
“Pencegahan harus dimulai dari keluarga. Orang tua perlu membangun ketegasan dan tanggung jawab anak sejak dini, sehingga anak memahami konsekuensi dari setiap perbuatannya dan memiliki kemampuan untuk memilih lingkungan yang sehat,” ujar Padma.
Ia menilai penguatan bimbingan keagamaan menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan generasi muda. Nilai-nilai ajaran Buddha dapat menjadi fondasi moral bagi anak untuk mengembangkan pengendalian diri, memahami konsekuensi perbuatan, serta mampu memilih lingkungan pergaulan yang sehat.
Menurut Padma, persoalan narkoba tidak cukup dilihat dari sisi penindakan karena dampaknya dapat menjalar ke berbagai aspek kehidupan. Ketika fisik, mental, spiritual, dan hubungan sosial seseorang terganggu, proses pemulihan juga membutuhkan dukungan dari keluarga, lingkungan, dan komunitas keagamaan.
“Vihara Bersinar” Jadi Gagasan Pencegahan
Dalam konteks umat Buddha, PERMABUDHI Sulsel melihat peluang pengembangan gerakan “Vihara Bersinar (Bebas dari Narkoba)” sebagai bentuk pencegahan berbasis rumah ibadah. Gagasan tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran umat mengenai bahaya narkoba sekaligus memperkuat fungsi vihara sebagai ruang edukasi dan pembimbingan.
Menurut Padma, gerakan tersebut dapat dimulai dari keluarga dan diperkuat melalui lingkungan vihara. Pembimbing keagamaan dapat mengambil peran dalam memberikan edukasi kepada umat, khususnya generasi muda, mengenai pengendalian diri, tanggung jawab, dan konsekuensi dari setiap tindakan.
“Vihara tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi ruang pembinaan umat dan generasi muda. Pencegahan narkoba perlu dibangun sejak dini melalui keluarga, kemudian diperkuat dengan bimbingan keagamaan dan lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Elemen Menuju Sulsel Bebas Narkoba
Bagi PERMABUDHI Sulsel, seminar yang diinisiasi MUI dan Ganas Annar MUI Sulsel memperlihatkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen. Pemerintah dan aparat memiliki peran dalam kebijakan serta penindakan, lembaga rehabilitasi dalam pemulihan, sementara keluarga dan lembaga keagamaan dapat memperkuat pencegahan dan pendampingan.
Kehadiran PERMABUDHI bersama GEMABUDHI Sulsel menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas agama dan lintas generasi. Semangat tersebut diharapkan diteruskan dari forum seminar ke lingkungan keluarga, sekolah, kampus, organisasi, dan rumah ibadah.
Target Sulsel bebas narkoba 2030 membutuhkan gerakan yang berkelanjutan: mencegah sebelum terjadi, menyelamatkan mereka yang terpapar, memperkuat rehabilitasi, serta memastikan masyarakat memiliki lingkungan sosial dan spiritual yang mendukung kehidupan bebas narkoba.








Komentar ditutup.